Jumat, 13 Mei 2011

PROFIL BARCELONA FC




Berdiri: 1899
Alamat: Avenida Aristides Maillol 8020 Spain
Telepon: (+34) 93 496 36 00
Faksimile: (+34) 93 496 37 67
Surat Elektronik: atenciosoci@fcbarcelona.com
Laman Resmi: http://www.fcbarcelona.com
Ketua: Sandro Rosell i Feliu
Direktur: Antoni Freixa i Martín
Stadion: Camp Nou
Sejarah Singkat
Stadion Gimnasio Sole, 29 November 1899. Sebelas pria dari berbagai kebangsaan menghadiri sebuah pertemuan. Mereka bermaksud menjawab iklan Joan Gamper sebulan sebelumnya yang ingin mendirikan sebuah klub sepakbola di Barcelona. Pengaruh beberapa figur asal Inggris membuat klub tersebut memilih nama Foot-Ball Club Barcelona. Warna merah dan biru konon dipilih karena Gamper terinspirasi warna serupa yang digunakan klub Swiss, FC Basel. Klub itupun lantas menjelma sebagai salah satu klub terdepan di Spanyol.

Di bawah kendali Gamper sebagai presiden, Barcelona berkembang. Gelar pertama direngkuh pada 1902 di ajang Copa Macaya. Namun, setelah menjuarai Campeonato de Cataluña 1905, Barcelona kesulitan meraih gelar. Hingga 1925, Gamper menjadi presiden klub dalam lima periode berbeda. Salah satu pencapaian yang tak dilupakan selama kepemimpinan Gamper adalah kemampuan Barça memiliki stadion sendiri. Pada 1922, Barcelona menempati Las Cortes, yang berkapasitas 22 ribu penonton. Kelak, stadion tersebut berkembang lagi menjadi berkapasitas 60 ribu penonton. Stadion yang digunakan saat ini, Camp Nou, mulai digunakan pada 1957 dan merupakan yang terbesar di Eropa karena sanggup menampung 98.772 penonton.

Periode kejayaan prestasi Barça setidaknya tercatat jelas pada 1950-an dan awal 1990-an. Periode pertama mencakup rezim pemerintahan diktator Jenderal Francisco Franco yang memaksa klub mengubah nama menjadi CF Barcelona. Bersama pelatih Fernando Daucik dan Ladislao Kubala, Barcelona sukses meraih lima gelar berbeda. Sejak 1955, Barcelona memegang rekor impresif karena menjadi satu-satunya klub yang selalu tampil di kejuaraan antarklub Eropa. Pada awal 1990-an, dominasi Barça ditandai dengan era kepelatihan Johan Cruyff, eks pemain dan juga peletak dasar pengembangan bakat pemain muda klub Katalan ini. Cruyff sukses membawa Barça menjuarai gelar Liga Champions pertama pada 1992 dengan menaklukkan Sampdoria, 1-0. Berkat kemenangan itu, Barcelona menjadi salah satu tim yang pernah menjuarai tiga ajang kompetisi antarklub Eropa, setelah sebelumnya pernah menyabet Piala Winners dan Piala UEFA.

Musim 2008/09, sejarah terus tertulis ketika anak didik Cruyff, Pep Guardiola, membawa Barcelona sukses memborong tiga gelar sekaligus...
Catatan Prestasi
3 kali juara Liga Champions (1991/92, 2005/06, 2008/09)

4 kali juara Piala Winners (1978/79, 1981/82, 1988/89, 1996/97)

3 kali juara Piala Fairs - sebelum Piala UEFA (1955/58, 1958/60, 1965/66)

3 kali juara Piala Super Eropa (1992, 1997, 2009)

20 kali juara Primera Liga (1928/29, 1944/45, 1947/48, 1948/49, 1951/52, 1952/53, 1958/59, 1959/60, 1973/74, 1984/85, 1990/91, 1991/92, 1992/93, 1993/94, 1997/98, 1998/99, 2004/05, 2005/06, 2008/09, 2009/10)

25 kali juara Copa del Rey (1909/10, 1911/12, 1912/13, 1919/20, 1921/22, 1924/25, 1925/26, 1927/28, 1941/42, 1950/51, 1951/52, 1952/53, 1956/57, 1958/59, 1962/63, 1967/68, 1970/71, 1977/78, 1980/81, 1982/83, 1987/88, 1989/90, 1996/97, 1997/98, 2008/09, 2009/10)

2 kali juara Copa de la Liga (1982/83, 1985/86)

13 kali juara Piala Super Spanyol termasuk Copa Eva Duerte (1945, 1948, 1952, 1953, 1983, 1991, 1992, 1994, 1996, 2005, 2006, 2009, 2010)

2 kali juara Latin Cup (1949, 1952)

1 kali juara Interkontinental / Piala Dunia Antarklub (2009)

Rabu, 11 Mei 2011

barcelona

 Berdiri: 1899
Alamat: Avenida Aristides Maillol 8020 Spain
Telepon: (+34) 93 496 36 00
Faksimile: (+34) 93 496 37 67
Surat Elektronik: atenciosoci@fcbarcelona.com
Laman Resmi: http://www.fcbarcelona.com
Ketua: Sandro Rosell i Feliu
Direktur: Antoni Freixa i Martín
Stadion: Camp Nou
Sejarah Singkat
Stadion Gimnasio Sole, 29 November 1899. Sebelas pria dari berbagai kebangsaan menghadiri sebuah pertemuan. Mereka bermaksud menjawab iklan Joan Gamper sebulan sebelumnya yang ingin mendirikan sebuah klub sepakbola di Barcelona. Pengaruh beberapa figur asal Inggris membuat klub tersebut memilih nama Foot-Ball Club Barcelona. Warna merah dan biru konon dipilih karena Gamper terinspirasi warna serupa yang digunakan klub Swiss, FC Basel. Klub itupun lantas menjelma sebagai salah satu klub terdepan di Spanyol.

Di bawah kendali Gamper sebagai presiden, Barcelona berkembang. Gelar pertama direngkuh pada 1902 di ajang Copa Macaya. Namun, setelah menjuarai Campeonato de Cataluña 1905, Barcelona kesulitan meraih gelar. Hingga 1925, Gamper menjadi presiden klub dalam lima periode berbeda. Salah satu pencapaian yang tak dilupakan selama kepemimpinan Gamper adalah kemampuan Barça memiliki stadion sendiri. Pada 1922, Barcelona menempati Las Cortes, yang berkapasitas 22 ribu penonton. Kelak, stadion tersebut berkembang lagi menjadi berkapasitas 60 ribu penonton. Stadion yang digunakan saat ini, Camp Nou, mulai digunakan pada 1957 dan merupakan yang terbesar di Eropa karena sanggup menampung 98.772 penonton.

Periode kejayaan prestasi Barça setidaknya tercatat jelas pada 1950-an dan awal 1990-an. Periode pertama mencakup rezim pemerintahan diktator Jenderal Francisco Franco yang memaksa klub mengubah nama menjadi CF Barcelona. Bersama pelatih Fernando Daucik dan Ladislao Kubala, Barcelona sukses meraih lima gelar berbeda. Sejak 1955, Barcelona memegang rekor impresif karena menjadi satu-satunya klub yang selalu tampil di kejuaraan antarklub Eropa. Pada awal 1990-an, dominasi Barça ditandai dengan era kepelatihan Johan Cruyff, eks pemain dan juga peletak dasar pengembangan bakat pemain muda klub Katalan ini. Cruyff sukses membawa Barça menjuarai gelar Liga Champions pertama pada 1992 dengan menaklukkan Sampdoria, 1-0. Berkat kemenangan itu, Barcelona menjadi salah satu tim yang pernah menjuarai tiga ajang kompetisi antarklub Eropa, setelah sebelumnya pernah menyabet Piala Winners dan Piala UEFA.

Musim 2008/09, sejarah terus tertulis ketika anak didik Cruyff, Pep Guardiola, membawa Barcelona sukses memborong tiga gelar sekaligus...
Catatan Prestasi
3 kali juara Liga Champions (1991/92, 2005/06, 2008/09)

4 kali juara Piala Winners (1978/79, 1981/82, 1988/89, 1996/97)

3 kali juara Piala Fairs - sebelum Piala UEFA (1955/58, 1958/60, 1965/66)

3 kali juara Piala Super Eropa (1992, 1997, 2009)

20 kali juara Primera Liga (1928/29, 1944/45, 1947/48, 1948/49, 1951/52, 1952/53, 1958/59, 1959/60, 1973/74, 1984/85, 1990/91, 1991/92, 1992/93, 1993/94, 1997/98, 1998/99, 2004/05, 2005/06, 2008/09, 2009/10)

25 kali juara Copa del Rey (1909/10, 1911/12, 1912/13, 1919/20, 1921/22, 1924/25, 1925/26, 1927/28, 1941/42, 1950/51, 1951/52, 1952/53, 1956/57, 1958/59, 1962/63, 1967/68, 1970/71, 1977/78, 1980/81, 1982/83, 1987/88, 1989/90, 1996/97, 1997/98, 2008/09, 2009/10)

2 kali juara Copa de la Liga (1982/83, 1985/86)

13 kali juara Piala Super Spanyol termasuk Copa Eva Duerte (1945, 1948, 1952, 1953, 1983, 1991, 1992, 1994, 1996, 2005, 2006, 2009, 2010)

2 kali juara Latin Cup (1949, 1952)

1 kali juara Interkontinental / Piala Dunia Antarklub (2009)

Minggu, 01 Mei 2011

Dasar hukum yang mengatur warga Negara


Warga Negara merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbale balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakaui sebagai warga Negara dalam suatu Negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam Negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang.

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.

Selain itu, sesuai pasal 1 UU No.22 Tahun 1958, warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.


Menurut pasal 4 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, terdapat ketentuan baru mengenai warga negara Indonesia. Misalnya sebelum UU ini berlaku, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA, anak yang lahir akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Namun sekarang, kewarganegaraannya tidak berbeda (tetap menjadi WNI). Adapun ketentuan menjadi WNI berdasarkan ketentuan UU tersebut adalah sebagai berikut:
1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya.
7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
8. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya.


Hal yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan RI :

 Waraga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri bias saja kehilangan kewarganegaraannya, apabila setidaknya melakukan salah satu syarat dari sembilan alasan yang tertuang dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia. Maka dari itu warga negara Indonesia hendaknya bias memahami sejumlah ketentuan yang ditetapkan dan diatur dalam UU tersebut, untuk menghindari kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

 Sembilan alas an tersebut yaitu :
o Memperoleh kewarganegaraan dari negara lain atas kemauan sendiri . misalnya warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri , lalu ketika ia datang kembali ke Indonesia , ternyata ia telah memiliki kewarganegaraan negara lain . maka , orang tersebut akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia nya .
o Tidak menolak atau melepas kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu. Maka hal itu dengan sengaja dan memang hal itulah yang diinginkan . Jadi, yang bersangkutan tersebut akan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
o Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, sedang yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun (usia yang telah ditetapkan oleh Negara bahwa yang bersangkutan dianggap telah dewasa dan dapat mengatur kehidupannya ) atau sudah menikah
o Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
o secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing.
o Secara sukarela mengangkat sumpah atau mengatakan janji setia kepada negara asing
o Turut serta dalam pemilihan suatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing [seperti pemilu, dan sebagainya]
o Mempunyai paspor dari Negara asing sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari Negara lain atas namanya
o Tinggal di luar wilayah Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus tanpa alasan yang sah

Banyak Waraga Negara Indonesia (WNI) yang belum mengetahui mengenai UU No.12 itu, padahal undang-undang itu dinilai sangat penting untuk menjamin yuridis warga itu sendiri seperti dalam memberikan perlindungan anak.
Undang-undang tersebut merupakan pengganti dari UU Nomor 62 Tahun 1958 yang secara filosofis, yuridis, dan sosiologis sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan RI.

SYARAT MENJADI WARGANEGARA
Dalam penjelasan umum UU No.62/1958 bahwa ada 7 cara memperoleh kewarga negaraan Indonesia yaitu;
1. Kelahiran, disini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.
2. Pengangkatan, merupakan hal yang sudah biasa di Indonesia. Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut hukum yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini adalah pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh kewarganegaraan orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus dibawah umur 5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.
3. Dikabulkan permohonan, dalam hal ini misalnya, seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui pengadilan negari di tempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI
4. Pewarganegaraan ( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
5. Akibat perkawinan, Warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut

6. Turut ayah/ibu, pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
7. Pernyataan,


Thursday, January 29, 2009
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
A. Pengertian Warga Negara
1. Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
2. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
3. Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
4. Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:
• Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
• Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
• Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
• Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.
5. Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI
B. Dasar Hukum
• Di Negara Indonesaia di atur dalam:
• UUD 1945 pasal 26
• UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya
C. Cara Memperoleh Kewarganegaraan 1. Asas Kelahiran
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
2. Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
a. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat :
1. Telah berusia 21 Tahun
2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
4. Dapat berbahasa Indonesia
5. Sehat jasmani & rokhani
6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
7. Mempunyai mata pencaharian tetap
8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI
3. Permasalahan dalam Pewarganegaraan
a. Apatride adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B
b. Bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D
c. Multipatride : Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya
Permasalahan tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:
• Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
• Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara
4. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )
• Karena kelahiran
• Pengangkatan
• Dikabulkannya Permohonan
• Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)
• Akibat Perkawinan
• Turut Ayah atau Ibu
• Pernyataan